Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0035.A/TI.02.00/K1/05/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Penetapan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0035.A/TI.02.00/K1/05/2021 sebagai berikut:
Dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, PPID di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan kewenangan dan Standar Operasional Prosedur.
Bawaslu Terbuka, Pemilu Tepercaya!
Semboyan ini menggambarkan kesadaran Bawaslu terhadap posisi keterbukaan informasi. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Karena itu, pada periode ini, Bawaslu secara serius berupaya mewujudkan PPID Bawaslu yang handal, profesional, dan inovatif.
%20(1).png)
PPID Kabupaten Sumbawa
Jl. Dr. Cipto Kelurahan seketeng (Ex Pengadilan Lama) Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa
Telepon - | Email datin.bawaslusumbawa@gmail.com